Hutan adalah kumpulan pohon-pohon yang tumbuh pada areal luas.
hutan dapat ditinjau dari faktor wujud geofisik lahan dan tumbuhan,
fungsi ekologi, kotingen kegiatan. salah satu bentuk tata guna lahan
yang lazim dijumpai di daerah tropis maupun sub tropis, negara maju dan
berkembang, pada dataran rendah sampai dengan pegunungan. negara tanpa
hutan akan lenyap dari muka bumi.
Berdasarkan Undang-Undang
Undang-Undang Republik
Indonesia
No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, definisi kehutanan adalah sistem
pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil
hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
Teori Kehutanan
Menurut
Simon (1998), perkembangan teori pengelolaan hutan dapat dikelompokkan
ke dalam dua kategori, yaitu kategori kehutanan konvensional dan
kategori kehutanan modern (kehutanan sosial)Teori pengelolaan hutan yang
termasuk ke dalam kehutanan konvensional adalah penambangan kayu atau
timber extraction (TE) dan perkebunan kayu atau timber management (TM).
Kehutanan Modern
Kehutanan
sosial adalah pengelolaan hutan sebagai sumberdaya atau forest resource
management (FRM) dan pengelolaan hutan sebagai ekosistem atau forest
ecosystem management (FEM). Keduanya disebut juga dengan istilah lain
Sustainable Forestry Management (SFM). Ketiga teori pengelolaan hutan
tersebut, secara evolutif berkembang, sejak dari mulai penambangan kayu
(TE) hingga sampai pada pengelolaan ekosistem hutan (FEM).
Perubahan Konsep Kehutanan
Kehutanan
merupakan aspek ekologis yang berada di atas permukaan bumi, kehutanan
dari segi pembentukannya terdiri dari 2 (dua) cara, yaitu terbentuk
alamiah dan buatan. Perkembangan tehnologi telah menciptakan teori yang
dapat mengembalikan fungsi hutan alam, dengan dasar tersebut pengelolaan
hutan lebih dititikberatkan kepentingan secara menyeluruh. Bumi dengan
segala macam di dalam dan di permukaan dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya oleh manusia sebagai penghuninya. Pengelolaan hutan
sebaiknya diselaraskan dengan pengelolaan sumber daya alam yang lainnya,
sehingga pemanfaatan sumber daya dapat terjalin dengan baik dan
menguntungkan.
Catatan kritis pembangunan kehutanan berbasis masyarakat
Pertama
dari sisi kelembagaan ekonomi masyarakat belum terbentuk. Kedua, dari
sisi sosial politik dalam kebijakan pembangunan masyarakat belum
memiliki posisi sebagai subyek secara utuh. Ketiga, keinginan untuk
meningkatkan pendapatan masyarakat disekitar hutan, maupun peningkatan
pendapatan Negara, jelas meminimalkan semangat ekologis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar